Izin Perluasan Kawasan Industri

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Izin Usaha Kawasan Industri
  3. Dokumen rencana perluasan kawasan;
  4. Data Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Perubahan izin lingkungan;
  6. Susunan pengurusan/pengelola Kawasan Industri;
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Dokumen lain yang dipersyaratkan pengaturan perundang-undangan
  9. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  10. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  1. - Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. - Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. - DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. - Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Perluasan Kawasan Industri.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online